Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nurdin Abdullah Isi Materi Retret Partai Perindo Sulsel, Bagikan Strategi Menang Pilkada
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah

Kamis, 21 Oktober 2021 - 20:41:00 WIB
Kuasa Hukum Sebut Belum Ada Dakwaan yang Bisa Jerat Nurdin Abdullah
Kuasa hukum Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah memberikan keterangan seusai persidangan. (Foto: MNC Portal/Arham Hamid)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Nurdin Abdullah (NA) mengungkapkan belum ada bukti dan keterangan kuat yang menyebut keterlibatan Gubernur Sulsel nonaktif itu dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi. Untuk menguatkannya, kuasa hukum NA akan menuangkan pandangannya melalui pledoi. 

"Bahasa hukumnya, kami akan tuangkan dalam pledoi apa-apa dari kacamata kami, tentu berlandaskan dari fakta persidangan. Kita jabarkan bahwa klien kami (NA) tidak pada posisi yang didakwakan JPU," kata anggota tim kuasa hukum NA, Irwan Irawan usai mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (21/10/2021). 

Dia mengatakan, berbagai dakwaan JPU KPK dalam persidangan sejauh ini berhasil dilemahkan. 

"Kita tidak bisa menduga-duga, akan tetapi dari fakta persidangan yang ada kami berkeyakinan bahwa Nurdin Abdullah tidak pada posisi yang didakwakan oleh JPU KPK," katanya.

Pada persidangan selanjutnya, pihak PH NA akan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan dan saksi ahli. Rincinya, ada 4 saksi meringankan dan 1 saksi ahli sehingga totalnya akan ada 5 saksi dari pihak PH. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut