Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Parepare

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:10:00 WIB
Kronologi Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Parepare
Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, digerebek polisi. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan hingga polisi menggerebek rumah kontrakan milik FL. 

"Dari tangan kedua pelaku, diamankan 15 paket sabu siap edar dengan berat 10,74 gram," ujarnya.

Kepda polisi, kedua pelaku ini mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar narkoba berinisial AM kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Kedua pelaku ini pengedar dengan cara tempel tangan. Sabu didapat dari saudara AM yang masih DPO," katanya.
      
Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut