Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Parepare

Rabu, 21 Desember 2022 - 15:10:00 WIB
Kronologi Polisi Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Parepare
Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, digerebek polisi. (Foto: ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Rumah seorang pengedar narkoba di Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial FL (38) digerebek Tim Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel. Hasilnya, polisi mengamankan belasan sabu siap edar dengan berat 10,74 gram.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suhartana menceritakan kronologi penggerebekan tersebut.

Dia mengatakan, penggerebekan di rumah FL merupakan hasil pengembangan dari seorang pengedar sabu yang terlebih dahulu ditangkap yakni berinisial IB (52).

IB, kata dia, ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di sebuah warnet di Jalan Pettana Rajeng, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Parepare. 
 
"Saat dilakukan pemeriksaan, dalam genggaman tangan tersangka ditemukan satu saset plastik klip diduga narkotika jenis sabu," katanya, Rabu (21/12/2022).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut