Kronologi Penangkapan Pelaku Begal di Gowa, Dipancing COD Jual-Beli Ponsel
Minggu, 05 Juli 2020 - 10:35:00 WIB
Dari pengakuan pelaku, dia membegal korban bersama dua orang rekannya dengan menodongkan parang. Komplotan begal ini dinilai sadis, karena tak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan.
"Dua pelaku yang merupakan rekan pelaku masih dalam pencarian," ujar dia.
Saat beraksi, mereka mengambil tas berisi dua unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat dokumen penting. Korban kemudian melapor ke Tim Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya ditelusuri oleh tim Polsek Panakkukang.
"Pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal