Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kronologi Penangkapan Pelaku Begal di Gowa, Dipancing COD Jual-Beli Ponsel

Minggu, 05 Juli 2020 - 10:35:00 WIB
Kronologi Penangkapan Pelaku Begal di Gowa, Dipancing COD Jual-Beli Ponsel
Penangkapan pelaku begal di Makassar. (Foto: iNews/M Nur Bone).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Seorang remaja di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjual barang hasil rampasannya ke polisi. Pelaku begal tersebut langsung diamankan karena polisi sudah lama mengincarnya.

Pelaku berinisial IS (17) awalnya menjual ponsel curiannya itu melalui media sosial (medsos). Petugas pun mendapati ponsel mirip seperti milik korban dijual oleh pelaku. Setelah menyepakati harga, anggota polisi mengajak IS transaksi cash on delivery atau COD.

Komandan Tim (Dantim) Resmob Polsek Panakkukang, Bripka Zulkadri mengatakan, ponsel merek Oppo A83 warna hitam, merupakan barang curian. Pelaku merampasnya dari seorang warga di Jalan Poros Malino, Kabupaten Gowa.

"Anggota memancing pelaku untuk janjian membeli ponsel diduga hasil curian itu di restoran cepat saji di wilayah Panakkukang," kata Bripka Zulkadri di Kota Makassar, Sulsel, Minggu (5/7/2020).

COD berlangsung di Jalan Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (3/7/2020) malam sekira pukul 20.00 WITA. Penangkapan tersebut sempat membuat geger warga di restoran tersebut.

Dari pengakuan pelaku, dia membegal korban bersama dua orang rekannya dengan menodongkan parang. Komplotan begal ini dinilai sadis, karena tak segan-segan melukai korban jika melakukan perlawanan.

"Dua pelaku yang merupakan rekan pelaku masih dalam pencarian," ujar dia.

Saat beraksi, mereka mengambil tas berisi dua unit ponsel, uang tunai, dan sejumlah surat dokumen penting. Korban kemudian melapor ke Tim Resmob Polda Sulsel hingga akhirnya ditelusuri oleh tim Polsek Panakkukang.

"Pelaku kami sudah serahkan ke Polres Gowa, untuk proses hukum lebih lanjut. Pasal yang diterapkan yaitu 365 KUHPidana, ancaman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut