Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geledah Kantor Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Kepala OPD Buntut OTT Bupati
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Dinas PUTR Sulsel, 4 di Antaranya Auditor BPK

Kamis, 18 Agustus 2022 - 19:48:00 WIB
KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Dinas PUTR Sulsel, 4 di Antaranya Auditor BPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas PUTR Sulsel. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Alex mengatakan, untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan kelima tersangka untuk 20 hari pertama mulai 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022.

Tersangka AS ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dan tiga tersangka lainnya, yakni YBHM, WIW, dan GG masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.

Sementara, tersangka ER masih menjalani pidana penjara dalam perkara sebelumnya terkait suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

ER yang juga orang kepercayaan Nurdin Abdullah itu divonis selama 4 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp200 subsider 2 bulan kurungan terkait perkara tersebut.

Atas perbuatannya, ER sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, AS, YBHM, WIW, dan GG sebagai penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut