KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Dinas PUTR Sulsel, 4 di Antaranya Auditor BPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kelima tersangka yakni, mantan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER) sebagai pemberi suap. Selain itu, empat orang sebagai pihak penerima suap masing-masing Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tenggara/mantan Kasub Auditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Andi Sonny (AS), pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Berikutnya, mantan pemeriksa pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel/Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW), dan pemeriksa pada perwakilan BPK Provinsi Sulsel/staf humas dan tata usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan lima tersangka itu merupakan pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.
KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data dari berbagai sumber termasuk adanya fakta persidangan dalam perkara Nurdin tersebut.