KPK Dalami Aliran Uang ke Nurdin Abdullah dari Pemeriksaan 2 Saksi
JAKARTA, iNews.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah dari Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER). Uang itu disinyalir terkait korupsi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk mendalami aliran uang tersebut, penyidik mengonfirmasi kepada dua orang saksi, yakni Fery Tandiady sebagai wiraswasta dan Muhammad Irham Samad seorang mahasiswa.
"Para saksi didalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang,baik yang diterima oleh tersangka NA melalui tersangka ER maupun aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (6/4/2021).
KPK juga menjadwalkan ulang pemeriksaan dua orang sebagai saksi. Mereka yakni, anggota DPRD Kota Makassar Eric Horas dan seorang PNS Idham Kadir.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan infrastruktur TA 2020-2021.