Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lurah di Pangkep Digerebek di Penginapan Diduga Bersama Staf, Mengaku Urusan Pekerjaan
Advertisement . Scroll to see content

PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Pengecualiannya

Rabu, 07 April 2021 - 13:11:00 WIB
PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, Ini Pengecualiannya
Ilustrasi ASN. (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6-17 Mei 2021. Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo.

Dalam edaran tersebut, ASN juga dilarang mengajukan cuti pada tanggal yang telah ditetapkan.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021,” demikian bunyi ketentuan poin pertama dalam SE yang diterbitkan Rabu (7/4/2021) hari ini.

Namun larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan bersifat penting dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu larangan juga dikecualikan bagi ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut