Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Begini Aliran Dana Narkoba yang Diduga Diterima Kapolres Bima Kota AKBP Didik
Advertisement . Scroll to see content

Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:34:00 WIB
Usai Dicopot, Kapolres Bima Kota Diperiksa Propam Polri terkait Aliran Uang Narkoba
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana narkoba senilai Rp1 miliar. (Foto: Instagram)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diperiksa Propam Polri terkait dugaan aliran dana dari bandar narkotika jenis sabu. AKBP Didik sebelumnya telah dicopot dari jabatannya untuk memudahkan proses pemeriksaan. 

"Betul (diperiksa)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir dikonfirmasi awak media, Jakarta, Jumat (13/2/2026). 

Namun, Isir tidak mengungkap secara detail terkait pemeriksaan AKBP Didik tersebut. Sebelumnya, AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah muncul dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba yang menyeret Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

AKBP Didik diduga menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai pemasok sabu-sabu kepada AKP Malaungi.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram ditemukan dari hasil penggeledahan rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam perkara narkoba, Polda NTB juga menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Senin (9/2). Sebagai informasi, proses penonaktifan seorang kapolres umumnya dilakukan untuk menjamin objektivitas penyelidikan dan mencegah potensi konflik kepentingan selama pemeriksaan berlangsung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut