Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Klinik Kecantikan Ilegal Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi

Rabu, 20 November 2019 - 14:14:00 WIB
Klinik Kecantikan Ilegal Berkedok Salon di Makassar Digerebek Polisi
Klinik berkedok salon kecantikan ilegal di Makassar digerebek Polisi, Selasa (19/11/2019). (Foto: iNews/Yoel Yusvin)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Satreskrim Polrestabes Makassar menggerebek klinik berkedok salon kecantikan ilegal di Jalan Emi Saelan, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (19/11/2019). Puluhan botol infus, jarum suntik dan cream kecantikan wajah yang tidak memiliki label Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan tidak memiliki izin perawatan kecantikan sesuai anjuran dokter disita sebagai barang bukti.

Saat penggrebekan, sejumlah perawat abal-abal sedang melayani pasien yang hendak melakukan perawatan kecantikan. Padahal seluruh karyawan yang melakukan perawatan tidak memiliki keterampilan dan izin dalam bidang kesehatan kecantikan wajah sesuai instruksi dari dokter.

Dari hasil interogasi, klinik tersebut juga tidak memiliki izin untuk melakukan perawatan kecantikan. Pelaku mengaku melayani perawatan kecantikan tanpa panduan dokter spesialis kecantikan.

Praktek ini telah hampir dua tahun beroperasi dengan melayani sejumlah pasien mulai dari sulam alis, sulam bibir hingga memutihkan kulit.

Menurut Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, penggerebekan ini berasal dari informasi masyarakat tentang adanya klinik yang melaksanakan praktek kedokteran dan kecantikan. Laporan tersebut ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut