“Ini masuk praktek kedokteran ilegal,” katanya.
Indratmoko mengatakan, saat polisi datang, para pelaku sedang melaksanakan aktifitasnya. Padahal klinik ini tidak memiliki izin praktek sebagai klinik kecantikan, dan karyawannya tidak memiliki kualifikasi sebagai tenaga medis.
Kepada petugas, pelaku mengaku mendapatkan bahan-bahan yang digunakan dalam prakteknya dengan membeli. “Kita masih selidiki mereka beli dari mana,” kata Indratmoko.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut, pemilik salon dan karyawan klinik ilegal ini dibawa ke Mapolrestabes Makassar untuk dimintai keterangan. Para pelaku diancam dengan pasal 29 Undang-Undang tahun 2004 tentang Kedokteran dengan ancaman hukuman enam hingga 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah