Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan
Korban kemudian berada di rumah aman Provinsi Sulsel. Namun, pelaku mendatangi istri dan anaknya yang berada di rumah aman tersebut.
Saat tiba, pelaku mengaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Bahkan pelaku juga sempat menganiaya seorang petugas PPA Sulsel yang bertugas sebagai kuasa hukum korban.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto membantah jika pihaknya belum melakukan penahanan karena pelaku dibekingi keluarga polisi yang bertugas di Mabes Polri. Dia mengatakan pelaku terpapar virus covid-19 sebanyak dua kali saat polisi akan melakukan pemeriksaan
Dari tangan pelaku polisi menyita satu mainan plastik yang digunakan menganiaya anak kandungnya. Pelaku dijerat Undang-Undang No.23/2004 pasal 44 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Petugas PPA Sulsel juga telah membuat laporan penganiayaan yang dilakukan pelaku. Demi mengantisipasi hal serupa kembali terjadi, Kepala PPA Provinsi Sulsel telah meminta Satpol PP berjaga di rumah aman.
Editor: Dita Angga Rusiana