Kembali Lakukan Penganiayaan, Pelaku KDRT yang Ngaku Dibekingi Polisi Ditahan
MAKASSAR, iNews.id – Pelaku kekerasan dalam rumh tangga (KDRT) berinisial FA (48) akhirnya ditahan Polres Makassar setelah menganiaya petugas perlindungan perempuan dan anak (PPA) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Sebelumnya FA melakukan KDRT kepada istri dan anak kandungnya.
Sebelumnya polisi belum menahan FA lantaran masih terpapar Covid-19. Kini, FA ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan di ruang Reskrim Polrestabes Makassar.
Kejadian ini bermula dari korban berinisial SC yang melaporkan suaminya sendiri FA atas kasus KDRT. Penganiayaan bermula saat pelaku mengajak korban untuk makan namun ditolak.
Kesal ditolak, pelaku langsung menganiayaa istrinya dengan cara memukul bagian dahi dan tangan kanannya. Tak sampai disitu, pelaku yang masih emosi juga menganiaya anak kandungnya berinisial AFF karena menangis
Korban dipukul pada bagian betis sebelah kanan menggunakan mainan plastik yang mengakibatkan kedua korban mengalami luka memar nyeri dan bengkak.