Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Kendaraan di Jombang dengan Modus Tukang Pijat, 4 Motor Diamankan
Advertisement . Scroll to see content

Karyawan Bank Nekat Foya-Foyakan Uang Rp377 Juta Milik 20 Nasabah

Jumat, 04 September 2020 - 20:26:00 WIB
Karyawan Bank Nekat Foya-Foyakan Uang Rp377 Juta Milik 20 Nasabah
Ferdynan Toda (33), karyawan bank milik pemerintah di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), yang nekat membawa kabur uang ratusan juta rupiah milik nasabah. (Foto: SINDONews)
Advertisement . Scroll to see content

"Sisanya 20 orang tidak disetorkan ke teller. Kerugian bank Rp377 juta lebih. Awalnya sudah dilakukan mediasi untuk pelaku ini bisa mengembalikan sisa uang yang digelapkan. Tapi sampai bulan Agustus, yang bersangkutan tidak memenuhinya. Akhirnya dilaporkan ke kami sama kepala bank," kami Benny.

Polres Sidrap telah melakukan gelar perkara kasus penggelapan uang nasabah ini. Ferdynan ditetapkan tersangka berdasarkan laporan polisi bernomor: LPB/152/IX/2020/SPKT/SSL/RES.SIDRAP tertanggal 3 September 2020 atas dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dalam jabatan.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf B Undang-Undang Nomor 07 Tahun 1992 tentang Perbankan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolres Sidrap," kata Benny.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut