Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita Obesitas di Situbondo Terperosok Septic Tank Sedalam 4 Meter, Evakuasi Dramatis!
Advertisement . Scroll to see content

IRT di Palopo Ngamuk di TPS Tak Boleh Mencoblos, Dijawab Panwas dengan UU Pemilu

Kamis, 15 Februari 2024 - 11:09:00 WIB
IRT di Palopo Ngamuk di TPS Tak Boleh Mencoblos, Dijawab Panwas dengan UU Pemilu
IRT mengamuk keluarganya tak bisa mencoblos di TPS 012 Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024). (Foto: iNews/Nasruddin)
Advertisement . Scroll to see content

PALOPO, iNews.id - Pemilu 2024 masih menyisakan banyak cerita soal warga yang punya hak pilih namun tak bisa mencoblos. Seperti yang terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 012 Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu (14/2/2024).

Seorang ibu rumah tangga (IRT) mengamuk di TPS lantaran dia dan keluarganya tak diizinkan mencoblos. Dia sempat beradu mulut dengan panwas di TPS yang menjawab keluhan warga dengan membacakan pasal UU Pemilu.

Karena menyebabkan keributan, polisi yang bertugas pengamanan kemudian melerai lalu anggota keluargan menarik IRT tersebut untuk menjauh dari TPS.

Anggota PPK Kecamatan Wara Andi Indra mengatakan, warga tersebut tidak terdapat sebagai calon pemilik di TPS tersebut. Dia bersama keluargana berdomisi sesuai KTP di Jakarta dan belum mengantongi keterangan pindah tempat.

"Dia boleh memilih sesuai domisili KTP. Dia minta penjelasan regulasi dan sudah saya bacakan. Ibu itu terdaftar di Jakarta," ujarnya, Rabu (14/2/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut