Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita
Advertisement . Scroll to see content

Ini Isi Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap dan Gratifikasi Rp9,087 Miliar

Rabu, 14 Juli 2021 - 06:56:00 WIB
Ini Isi Dakwaan Nurdin Abdullah, Terima Suap dan Gratifikasi Rp9,087 Miliar
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah di Kantor KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif M Nurdin Abdullah akan menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar. Dia didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp9,087 miliar.

Gambaran umum isi surat dakwaan atas nama M Nurdin Abdullah telah dilansir pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Tertera di laman tersebut, berkas perkara atas nama Nurdin terdaftar dan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke PN Makassar pada Senin, 12 Juli 2021 dengan nomor surat pelimpahan: 50/TUT/01.03/24/07/2021.

Perkara dengan kualifikasi tindak pidana korupsi atas nama Nurdin terdaftar di PN Makass dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks.

JPU pada KPK menyatukan dakwaan penerimaan suap dan penerimaan gratifikasi atas nama Nurdin dalam satu berkas. Pada gambaran umum dakwaan kesatu, tercantum M Nurdin Abdullah selaku Gubernur Sulsel periode 2018-2023, baik sendiri maupun bersama-sama dengan Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah), telah melakukan perbuatan kurun awal 2019 hingga 26 Februari 2021.

Locus atau tempat kejadian di antaranya yakni di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, di rumah Agung Sucipto (pemilik PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus pemilik PT Cahaya Sepang Bulukumba) Jalan Boulevard 1 Nomor 8 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Kemudian di rumah Agung Sucipto Jalan Gajah Mada Kabupaten Bulukumba, di rumah pribadi M Nurdin Abdullah di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dan Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah (Setda) Pemprov Sulsel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut