Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Telah Diserahkan ke JPU, Nurdin Abdullah Segera Jalani Persidangan

Kamis, 24 Juni 2021 - 17:55:00 WIB
Berkas Telah Diserahkan ke JPU, Nurdin Abdullah Segera Jalani Persidangan
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah. (Foto: Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, Nurdin Abudllah, segera menjalani persidangan dugaan kasus suap. Tim JPU sedang menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor.

Nurdin Abdullah terjerat dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Pejabat nonaktif ini ditahan di rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diperiksa, kemudian diadili dan diputuskan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas perkara untuk tersangka NA (Nurdin Abdullah) dan ER (Edy Rahmat), dan dinyatakan lengkap, hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim JPU," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut