Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Minggu, 29 Desember 2019 - 21:15:00 WIB
Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Polsek Biringkanaya akhirnya menetapkan ibu penampar siswi SD tersangka. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi saat penerimaan rapor di ruangan kelas pada Sabtu (28/12/2019).

Motif pelaku lantaran marah kepada korban karena pernah memukul anaknya (teman sekelas korban) dengan gagang sapu hingga benjol di bagian kepala.

“Pelaku ini awalnya mengonfirmasi kepada korban karena pernah membuat anaknya luka benjol di kepala. Hal itu terjadi secara tidak sengaja saat korban bermain sapu di ruang kelas dan terkena kepala anak dari pelaku. Pelaku tak terima hingga terjadi pemukulan,” ujar Bondan.

Tim UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Sulsel mengunjungi siswi SD korban penamparan emak-emak. (Foto: iNews/M Nur Bone)
Tim UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Sulsel mengunjungi siswi SD korban penamparan emak-emak. (Foto: iNews/M Nur Bone)

Setelah video penganiayaan itu viral di media sosial dan menyita perhatian publik, Tim Resmob Polsek Biringkanaya yang mendapat laporan dari korban pun bergerak menangkap pelaku.

Ayah DA, Harianto mengatakan, kasus pemukulan terhadap anaknya sudah dilaporkan ke polisi. “Tadi malam, ada polisi datang ke rumah. Terus saya buat laporan di kantor polisi,” katanya.

Setelah pemukulan itu, kata dia, kondisi anaknya sempat trauma dan luka lebam di bagian pelipis. “Sekarang sudah mulai membaik, tapi masih trauma,” katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut