Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Jogja Janji Kawal Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara

Minggu, 29 Desember 2019 - 21:15:00 WIB
Ibu Tampar Siswi SD di Makassar Jadi Tersangka dan Terancam 3 Tahun Penjara
Polsek Biringkanaya akhirnya menetapkan ibu penampar siswi SD tersangka. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.idPolsek Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan menetapkan Manting Daeng Ngawi (40) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap siswi SD berinisial DA (8).

Pelaku sebelumnya diamankan di rumahnya oleh tim Resmob Polsek Biringkanaya di kawasan Katimbang, Biringkanaya, Makassar dan langsung dibawa ke mapolsek untuk menjalani pemeriksaan, Minggu (29/12/2019).

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia khilaf dan emosi hingga akhirnya melakukan tindakan pemukulan seperti dalam rekaman video yang telah beredar luas.

Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono mengatakan, dari hasil perkara penyidik kemudian menetapkan status tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun enam bulan penjara,” katanya.

Meski demikian, kata dia, tersangka tidak ditahan sesuai aturan yang berlaku. Sehingga, tersangka akan dipulangkan ke rumahnya. Namun, kasus itu tetap berjalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut