Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antar pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.
Dengan pola itu, sopir, kurir, hingga pemilik barang dibuat tidak saling mengenal secara langsung sehingga menyulitkan proses penelusuran jaringan utama.
“Proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus agar pemilik utama sulit terdeteksi saat penindakan,” ucapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.
Kerugian negara itu terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI dan selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
TNI AL dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal di Makassar. Nilai barang capai Rp5,79 miliar dengan kerugian negara Rp3,77 miliar.
Editor: Donald Karouw