Hebat! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 3,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Makassar
MAKASSAR, iNews.id - Tim Naval Region VI Quick Response (NR6QR) Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan itu, petugas mengamankan satu unit truk kontainer bernomor polisi DD 8010 SY yang membawa rokok ilegal dari Surabaya menuju Makassar.
Komandan Kodaeral VI, Laksamana Muda Andi Abdul Aziz mengatakan, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 3.904.000 batang.
“Petugas menyita satu unit truk kontainer berisi 244 karton rokok ilegal tanpa pita cukai dengan total mencapai 3.904.000 batang,” ujar Abdul Aziz saat konferensi pers di Mako Kodaeral VI, Jumat (8/5/2026).
Laksamana Muda Andi Abdul Aziz menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari hasil pemantauan intensif tim gabungan terhadap aktivitas mencurigakan di kawasan Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar.
Petugas mencurigai gerak-gerik sopir truk yang beberapa kali turun naik kendaraan sebelum melanjutkan perjalanan menuju lokasi bongkar muat.
“Tim mendeteksi anomali pada pengemudi truk yang berulang kali naik-turun kendaraan di depan pelabuhan sebelum menuju gudang,” katanya.
Setelah dilakukan pembuntutan, kontainer tersebut bergerak menuju gudang jasa angkutan barang di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo, Makassar.
Saat dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan ratusan karton rokok tanpa pita cukai resmi yang diduga siap diedarkan.
Dalam proses pemeriksaan, petugas Bea Cukai sempat mendapat perlawanan dari oknum buruh bongkar muat di lokasi. Bahkan, aksi perlawanan itu menyebabkan kerusakan pada kamera dokumentasi milik petugas.
“Sempat terjadi resistensi dari oknum buruh bongkar muat kepada personel Bea Cukai hingga menyebabkan kerusakan perangkat kamera 360 derajat,” katanya.
Menurutnya, para pelaku menggunakan modus operandi sistem kompartemen untuk memutus rantai informasi antar pihak yang terlibat dalam distribusi rokok ilegal tersebut.
Dengan pola itu, sopir, kurir, hingga pemilik barang dibuat tidak saling mengenal secara langsung sehingga menyulitkan proses penelusuran jaringan utama.
“Proses logistik antara sopir, pemilik barang, dan kurir dibuat terputus agar pemilik utama sulit terdeteksi saat penindakan,” ucapnya.
Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang ilegal diperkirakan mencapai Rp5,79 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,77 miliar.
Kerugian negara itu terdiri atas cukai sebesar Rp2,91 miliar, PPN hasil tembakau Rp573 juta, serta pajak rokok sekitar Rp291 juta.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Kodaeral VI dan selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan guna proses penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.
TNI AL dan Bea Cukai gagalkan penyelundupan 3,9 juta batang rokok ilegal di Makassar. Nilai barang capai Rp5,79 miliar dengan kerugian negara Rp3,77 miliar.
Editor: Donald Karouw