Gegara Grup Jual Beli Facebook, Maling Kalkulator di Sidrap Ditangkap Polisi
"Awalnya pelaku hendak menjual mesin grinder kopi dan mesin press di Facebook. Barang itu mirip dengan milik salah satu korban yang melapor ke polisi," ujar dia.
Dari sana, pelaku melakukan penyelidikan terhadap sejumlah orang yang menjual mesin grinder kopi di akun Facebook tersebut. Setelah ditelusuri, petugas menemukan pelaku Erwin.
"Lelaki atas nama Darmanto membenarkan telah membeli barang yang diposting Diki (pemilik akun) dari lelaki bernama Roni. Dari situ kami menemui Roni dan mengaku barang itu didapat dari Erwin," tutur Benny.
Polisi lalu menangkap Erwin dan mengamankan sejumlah barang bukti, yakni tiga unit mesin jahit, dua mesin peracik kopi, satu unit laptop, kalkulator, tablet, tape, tiga buah tabung gas elpiji tiga kilogram, satu buah tas berisi pakaian.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal