Gegara Grup Jual Beli Facebook, Maling Kalkulator di Sidrap Ditangkap Polisi
SIDRAP, iNews.id - Polisi menangkap seorang terduga kasus pencurian yang kerap beraksi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Maling yang sudah lama menjadi buronan polisi dapat diamankan petugas berkat grup jual beli di Facebook.
Pelaku, Erwin (58), diamankan polisi di Jalan Andi Makkasau, Kampung Pisang, Kota Parepare, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 17.30 WITA. Aksi pelaku sedikitnya sudah lima kali dilaporkan para korbannya.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika mengatakan, pelaku Erwin memang spesialis pencurian dengan pemberatan atau curat. Dia sudah berkali-kali beraksi dan menyasar tempat umum seperti warung, kafe, perumahan hingga terminal.
"Barang yang diambil pelaku antara lain mesin jahit, laptop, tabung gas, mesin press kopi sampai kalkulator," kata Benny saat dikonfirmasi di Kabupaten Sidrap, Sulsel, Minggu (26/4/2020).
Polisi meringkus pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan postingan di grup jual beli sosial media Facebook. Kebetulan barang yang dijual pelaku merupakan hasil curiannya di kafe.