Gara-Gara Ini, Warga Toraja Utara Dilarang Gelar Upacara Adat selama 1 Bulan
Ketiga, bila ada warga yang meninggal dengan status bukan pasien Covid-19 dapat diberikan izin selama satu hari untuk melaksanakan prosesi adat dan dimakamkan pada hari yang sama.
Keempat, apabila ada warga yang meninggal dunia bukan sebagai pasien Covid-19 dapat diberikan izin satu hari untuk menyelenggarakan ibadah kedukaan. Selanjutnya mayat disimpan untuk menunggu pelaksanaan upacara adat di waktu yang akan datang.
Selanjutnya, apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal bukan sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, diberi izin menyelenggarakan prosesi pemakaman selama satu hari dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Terakhir apabila ada warga Toraja Utara yang berdomisili di luar daerah dan meninggal sebagai pasien Covid-19 dan keluarga ingin menguburkannya di Toraja Utara, wajib meminta izin kepada Satgas Covid-19, dan harus dimakamkan pada hari kedatangan jenazah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal