Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid
Advertisement . Scroll to see content

Gara-Gara Ini, Warga Toraja Utara Dilarang Gelar Upacara Adat selama 1 Bulan

Rabu, 27 Januari 2021 - 10:10:00 WIB
Gara-Gara Ini, Warga Toraja Utara Dilarang Gelar Upacara Adat selama 1 Bulan
Tempat penyimpanan mayat di wilayah Toraja. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

TORAJA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara meminta masyarakat tidak menggelar upacara adat untuk sementara waktu. Imbauan ini bertujuan untuk menekan penularan Covid-19.

Upacara adat tersebut seperti adat Rambu Solo (syukuran) maupun Rambu Tuka (kematian). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan pada 19 Januari 2021.

"Ada enam hal yang disampaikan Pak Bupati Toraja Utara dalam rangka pencegahan Covid-19 di Kabupaten Toraja Utara," ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, Selasa (26/1/2021).

Pertama, menghentikan semua kegiatan upacara adat (Rambu Solo dan Rambu Tuka) selama satu bulan, mulai tanggal 1 hingga 28 Februari 2021.

Kedua, apabila ada warga Toraja Utara yang meninggal dunia sebagai pasien Covid-19, wajib langsung dimakamkan pada hari kematiannya sesuai dengan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut