Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Nomor 4 Motif Hanya Iseng

Sabtu, 25 September 2021 - 17:56:00 WIB
Fakta-Fakta Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Nomor 4 Motif Hanya Iseng
Pelaku pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar tampak tanpa muka bersalah saat diperiksa polisi. (foto: iNews/Andi Deri Sunggu)
Advertisement . Scroll to see content

Setelah itu, pelaku membakar mimbar Masjid Raya Makassar. Dia kemudian kabur dengan cara meloncati pagar. Kejadian tersebut langsung dilaporkan seorang jemaah masjid bernama Laode ke sekuriti masjid.

Laode juga meminta bantuan satpam untuk memadamkan api tersebut. Kebakaran tak sampai membesar karena api segera dipadamkan.

2. Selain mimbar juga membakar Alquran

Dari keterangan pengurus masjid, selain mimbar, pelaku juga membakar beberapa Alquran, kain dan jubah imam masjid serta sajadah. Api tak sampai membesar karena cepat dipadamkan.

Setelah melancarkan aksinya, pelaku kemudian kabur dengan cara meloncati pagar dan menghilang.

3. Pelaku ditangkap warga lalu diikat di tiang telepon

Tim Labfor memeriksa area sekitar lokasi pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar. (Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone)
Tim Labfor memeriksa area sekitar lokasi pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar di Jalan Masjid Raya, Bontoala, Kota Makassar. (Foto/iNews TV/Muhammad Nur Bone)

Pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap warga di kediamannya Jalan Tinumbu Lorong 142 Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, tidak jauh dari TKP. Dalam video yang beredar, dia diikat warga pada tiang telepon dengan tali tambang agar tidak melarikan diri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut