Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek
Selasa, 24 Desember 2019 - 13:45:00 WIB
Terkait tudingan pihak tergugat, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan. Selain itu, isi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tingkat kasasi.
"Proses sengketa lahan ini juga sudah sangat lama sejak 2012. Jadi kami tetapkan, langsung dieksekusi hari ini," ujar Arief.
Eksekusi dua rumah di sana sebelumnya sempat tertunda selama empat jam, karena ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat. Namun setelah ada pengawalan dari aparat Polres dan Kodim Jeneponto, proses eksekusi tersebut dapat berjalan lancar.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal