Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Selasa, 24 Desember 2019 - 13:45:00 WIB
Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).
Advertisement . Scroll to see content

Terkait tudingan pihak tergugat, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Arief Karyadi mengatakan, putusan tersebut berdasarkan berita acara pemeriksaan. Selain itu, isi putusan sudah memiliki kekuatan hukum tetap hingga ke tingkat kasasi.

"Proses sengketa lahan ini juga sudah sangat lama sejak 2012. Jadi kami tetapkan, langsung dieksekusi hari ini," ujar Arief.

Eksekusi dua rumah di sana sebelumnya sempat tertunda selama empat jam, karena ada perlawanan dari pihak keluarga tergugat. Namun setelah ada pengawalan dari aparat Polres dan Kodim Jeneponto, proses eksekusi tersebut dapat berjalan lancar.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut