Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan
Advertisement . Scroll to see content

Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek

Selasa, 24 Desember 2019 - 13:45:00 WIB
Eksekusi 2 Rumah Warga di Jeneponto Berujung Ricuh, Tergugat Menilai Pengadilan Salah Objek
Proses eksekusi rumah warga di Jeneponto nyaris berujung ricuh karena ada perlawanan dari pihak tergugat. (Foto: iNews/Sulaiman Nai).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Eksekusi dua unit rumah warga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), diwarnai kericuhan. Putusan pengadilan dinilai salah objek, karena luas lahan yang ada di dalam sertifikat tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Selain itu, tanah ini tidak ada sertifikatnya, dan memang belum pernah disertifikasikan," kata keluarga dari pihak tergugat, Hasrinadi, kepada wartawan di TKP eksekusi rumah, Kampung Tanru, Keluraham Monro-Monro, Kecamatan Binamu, Selasa (24/12/2019).

Dalam kasus tanah sengketa itu, warga atas nama Sodding per tanggal 3 Desember 2012 lalu menggugat sepupunya Bokoi Daeng Nambung dan Haris, dengan menggunakan sertifikat induk, tercatat luas area 250 meter persegi.

Sedangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, luas tanah di dalam sertifikat yang tertulis 300 meter persegi. Bukan hanya itu, lahan yang dieksekusi bahkan mencapai 312 meter persegi.

"Kami ingin ada keadilan. Ini sertifikat lain yang dipakai sebagai dasar putusan pengadilan," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut