Dalam pemeriksaan lanjutan Selasa (9/7/2019), Jumras, mantan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulsel, menjelaskan kronologi pemecatannya. Video saat Jumras memberikan keterangan kepada pansus akhirnya viral di media sosial.
Dalam video itu, Jumras menyebutkan, Gubernur Sumsel memecatnya karena dituduh menerima fee proyek dari dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry Tandiari. Dia pun langsung memberikan klarifikasi kepada Nurdin.
Dia membantah tuduhan itu dan justru mengatakan sebaliknya. Dia mengungkapkan soal dugaan bagi-bagi proyek di internal Pemprov Sulsel dan dugaan Gubernur Sulsel menerima dana kampanye dari dua pengusaha.
“Sebelum saya tinggalkan tempat itu, saya sampaikan bahwa Agung itu menunjuk bapak bahwa pada saat pilkada, bapak dibantu Rp10 miliar. Agung ngomong begitu kepada saya. Dan itu dihadiri oleh kakak daripada wakil gubernur yang mengantar, bapak Sumardi,” ujarnya.
Dia juga mengatakan, Sumardi yang menjabat kepala Bapenda Sulsel pernah menyampaikan kepadanya untuk memberikan proyek kepada dua pengusaha di Sulsel karena telah membantu gubernur saat Pilgub Sulsel. Namun, dia meminta agar kedua pengusaha mengikuti proses lelang yang dilakukan terbuka.
“Katanya, lah iya, pokoknya bantu dia. Ini saya titipkan kamu uang Rp200 juta, ambil. Saya tolak itu uang. Tapi saya dituduh meminta fee dan saya sudah klarifikasi,” ujarnya.
Editor: Maria Christina