MAKASSAR, iNews.id – Mantan kepala Dinas Bina Marga Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumras menuding Gubernur SulselNurdin Abdullah pada Pilkada 2018 lalu, menggunakan dana kampanye Rp10 miliar yang berasal dari dua orang pengusaha. Pernyataan Jumras pada sidang tertutup hak angket itu langsung direspons oleh Nurdin.
Nurdin yang ditemui usai puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Bhayangkara di Lapangan Karebosi Makassar, Sulsel, Rabu pagi tadi (10/7/2019), menegaskan pernyataan Jumras tidak benar. Dia mengaku tidak pernah menerima dana kampanye sebesar Rp10 miliar dari pengusaha, sebagaimana disampaikan Jumras saat bersaksi dalam sidang tertutup yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket, Selasa (9/7/2019).
Nurdin Abdullah Larang Tamu Bawa Sumbangan pada Pernikahan Putranya
“Saya ingin sampaikan lillahi ta’ala, kalau ada sumbangan dari pengusaha kepada saya, apalagi namanya rekanan ya. Enggak ada sama sekali, bohong itu, bohong besar,” kata Nurdin.
Dia pun mengancam akan melaporkan Jumras ke polisi jika tidak meminta maaf secara langsung kepadanya dalam kurun waktu satu kali 24 jam. “Saya akan penjarakan dia kalau dia tidak hentikan itu. Saya minta satu kali 24 jam, kalau dia tidak minta maaf kepada saya, saya akan laporkan,” katanya.
Diketahui, DPRD Sulsel resmi membentuk Pansus Hak Angket untuk Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang fokus pada penyelidikan dugaaan KKN di tubuh Pemprov Sulsel, pada Rabu (26/6/2019). Pansus telah memeriksa sejumlah orang terkait penyebab kurangnya serapan anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Sulsel.