Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Ditangkap Polres Kendari, 2 Pengedar Narkoba Ngaku Dapet Barang dari Lapas

Sabtu, 12 Februari 2022 - 13:44:00 WIB
Ditangkap Polres Kendari, 2 Pengedar Narkoba Ngaku Dapet Barang dari Lapas
Satres Narkoba Polres Kendari menangkap dua pengedar narkoba yang mendapatkan barang dari dalam lapas. (Foto: Hasil tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

KENDARI, iNews.id – Dua pengedar narkobaditangkap Satres Narkoba Polres Kendari, Sulawesi Tenggara. Keduanya ditangkap saat asyik menggunakan narkoba di rumahnya di Kelurahan Labibia, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Satu dari tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. Dari tangan kedua tersangka, diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima paket sedang seberat 167,40 gram.

Kabag Ops Polres Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan para tersangka mereka mengaku memperoleh narkoba itu dari seseorang bernama Ilong di Lapas II Kendari. Kedua tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan paket narkotika.

“Pengangkuan tersangka memperoleh barang dari sesorang yang bernama Ilong yang disebutkan merupakan salah satu warga binaan di lapas II kendari,” ujarnya, Sabtu (12/2/2022)

Kedua tersangka diduga menyalahi pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut