Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Cuitan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Kamis, 19 November 2020 - 11:52:00 WIB
Cuitan 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Jerinx dan dokter Tirta berbincang sebelum persidangan di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020). (iNews.id/Muhammad Muhyidin)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - I Gede Ary Astina alias Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara atas perkara ujaran kebencian. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan Jerinx bersalah terkait cuitan 'IDI Kacung WHO'.

Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, mengatakan, Jerinx terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronika (ITE) juncto Pasal 164 ayat 1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi dalam amar putusan, Kamis (19/11/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut