Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran di Belakang Kantor Damri Makassar Nyaris Merembet ke Permukiman, Warga Panik
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:15:00 WIB
Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar
Warga melintas masuk Makassar diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Covid-19 di Kota Makassar. Kebijakan ini juga yang menjadi pedoman pembatasan wilayah.

Juru bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Makassar, Ismail Hajiali mengatakan, sementara perwali ini masih akan disosialisasikan dulu. Resmi diberlakukan pada dua hari ke depan.

"Kita akan berlakukan sesegera mungkin. Kalau bukan Jumat atau Sabtu," kata Ismail di Kota Makassar, Sulsel, Selasa (7/7/2020).

Dengan adanya perwali ini, aturan sebelumnya Perwali No 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan, dicabut. Aturan baru ini akan lebih ketat mengatur soal pergerakan lalu lintas orang masuk dan keluar Kota Makassar.

"Personil disebar. Tentu kita jaga pintu gerbang perbatasan dan di sana disiapkan posko untuk menyeleksi, memberikan edukasi kepada seluruh pelintas wilayah di perbatasan keluar masuk Kota Makassar," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut