Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar

Rabu, 08 Juli 2020 - 09:15:00 WIB
Catat, Ini Aturan soal Pembatasan Wilayah di Makassar
Warga melintas masuk Makassar diarahkan untuk menjalani pemeriksaan. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

Pelintas yang masuk ke kota, kata dia, harus membawa dokumen surat keterangan bebas Covid-19. Lalu ada pemeriksaan lain seperti suhu tubuh dan identitas. Bila melanggar akan diberikan sanksi ringan.

"Tapi pak wali selalu bilang harus tetap diedukasi dengan cara humanis," katanya.

Pembatasan wilayah tercantum pada Bab V, pasal 6 ayat 1. Setiap orang yang masuk ke Kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan rekomendasi bebas Covid-19 dan berlaku selama 14 hari.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut