Kanit Reserse Ekonomi Polres Pinrang Iptu Demianus mengatakan bahwa pelaku merupakan residivis tindak pidana dengan modus yang sama di Sidrap. Pelaku juga diduga sempat menipu polisi dengan mengatakan bahwa dirinya memiliki bos.
“Tapi setelah dicek ternyata tidak ada bos yang dimaksud pelaku di Makassar. Keberadaan kasus ini pertama diketahui akibat laporan warga yang merasa ditipu. Korban sudah menyerahkan uang muka kepada pelaku, tapi ternyata korban tidak lulus ujian pada 2018 kemarin,” kata Demianus.
Setelah terungkapnya kasus ini, polisi mengimbau masyarakat tak mudah terbuai tawaran jaminan kelulusan tes CPNS dengan syarat memberikan sejumlah dana. Polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku penipuan bermodus calo CPNS yang lain.
Atas perbuatannya itu pelaku diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
Editor: Rizal Bomantama