PINRANG, iNews.id – Dengan modus dapat meluluskan ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS), seseorang yang diduga calo diamankan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Pelaku mengaku memasang tarif Rp50 juta untuk satu orang.
Pelaku berhasil diamankan Polres Pinrang pada Kamis (12/12/2019). Hamdan alias Dadang dilaporkan oleh tiga korbannya atas dugaan tindak penipuan dengan modus membantu kelulusan di CPNS.
Kasus TPPU Penerimaan CPNS, Mantan Bupati Tapteng Divonis 5 Tahun Penjara
Saat diperiksa, pelaku mengaku menawarkan jaminan kelulusan tes CPNS kepada sejumlah korban. Dia mengatakan memasang tarif Rp50 juta untuk satu orang. Uang itu menurut pelaku tak langsung diserahkan semua di muka.
“Tarif Rp 50 juta per orang, tapi tidak langsung, ada uang muka Rp 10 juta sampai Rp25 juta, jika mereka lulus baru dilunasi,” ucap pelaku saat diperiksa.
Buron Setahun, Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Ditangkap
Pelaku mengatakan sudah melakukan penipuan terhadap tiga orang sejauh ini. Dari tiga korban itu pelaku mengaku berhasil mengumpulkan uang muka sebesar Rp70 juta. Hal itu didapatkan polisi dari barang bukti kuitansi pembayaran uang muka yang disita.