Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Buronan Mafia Tanah di Makassar Ditangkap Polisi di Jakarta, Tipu Korban Rp3,8 Miliar

Jumat, 05 Agustus 2022 - 20:54:00 WIB
Buronan Mafia Tanah di Makassar Ditangkap Polisi di Jakarta, Tipu Korban Rp3,8 Miliar
Buronan mafia tanah Richard Andry Harrison (dua kiri) saat ditangkap resmob Polda Sulsel di Jalan Cempaka Putih Timur VIII, Jakarta. (ANTARA/Dokumentasi Resmob Polda Sulsel)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Buronan mafia tanah bernama Richard Andry Harrison (39) ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jakarta. Dia diduga memalsukan dokumen tanah dengan menunjuk lahan aset negara di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Makassar sebagai miliknya lalu dijual kepada korban H Sukardi.

"Pelaku ditangkap di salah satu homestay di Jalan Cempaka Putih Timur VIII Jakarta Pusat, setelah anggota mendapatkan informasi keberadaannya," ujar Kepala Satuan Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara, Jumat (5/8/2022).

Dia menjelaskan, perkara ini bermula saat korban H Sukardi ditawari membeli tanah oleh pelaku pada 27 Juli 2016. Korban diperlihatkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 147/AJB/1998 untuk meyakinkan korban seolah-olah tanah itu miliknya. Akta tersebut mirip asli tapi palsu.

Korban pun membeli di masa itu yakni lahan seluas 716 meter persegi dengan harga Rp15 miliar. Korban lalu membayar uang muka Rp3,8 miliar sebagai tanda jadi setelah didesak pelaku.

Namun setelah dicek, lokasi tanah yang berada di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 7 Kota Makassar diketahui terdaftar aset properti negara, yakni bekas Kantor Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang kini dikelola Kementerian Keuangan. Surat AJB itu pun dinyatakan palsu oleh BPN.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut