Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Cerai, Insanul Fahmi Wajib Beri Rp3 Juta per Bulan ke Wardatina Mawa untuk Nafkah Anak
Advertisement . Scroll to see content

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?

Sabtu, 11 Juli 2026 - 09:19:00 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi, Kasus Apa?
Mantan suami Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Muhammad Khaerul Aco, saat mendatangi Polda Sulawesi Selatan untuk membuat laporan polisi. (Foto: iNews TV/Muhammad Nur Bone)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, laporan itu bukan bentuk keberatan terhadap putusan perceraian, melainkan fokus pada dugaan adanya perbuatan pidana dalam rangkaian proses persidangan.

"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah," katanya, Sabtu (11/7/2026).

Sangun menjelaskan, pihaknya juga melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 373 dan Pasal 486 KUHP.

"Kami baru saja membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah dan dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 373 dan Pasal 486 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ujarnya.

Sangun Ragahdo menyebut, pihaknya menemukan sejumlah hal yang dianggap janggal setelah menerima salinan putusan perceraian dari Pengadilan Agama Makassar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut