Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kadis Perkimtan Gowa Ditetapkan Tersangka Kasus Pungli Izin Bangunan
Advertisement . Scroll to see content

Bobol Peti Berisi Uang, 2 Pemuda Ini Gasak Rp145 Juta saat Majikan Sholat Tarawih

Jumat, 28 Mei 2021 - 14:45:00 WIB
Bobol Peti Berisi Uang, 2 Pemuda Ini Gasak Rp145 Juta saat Majikan Sholat Tarawih
Polisi melakukan gelar perkara kasus pencurian di rumah majikan. (Foto: iNews/Bugma).
Advertisement . Scroll to see content

"Korban mendapati peti penyimpanan uang ini sudah rusak dan uang senilai Rp145 juta sudah raib dibawa pelaku VA dan MR," kata Iptu Totok.

Kasus ini pun dilaporkan ke polisi. Petugas yang menyelidiki kasus ini tak lama mendapat informasi keberadaan VA di Kota Makassar. Saat akan diamankan dia sempat melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga membawa ponsel kedua pelaku, busur yang dipakai VA melawan petugas dan motor sebagai barang bukti.

Kini keduanya diamankan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut