Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

BNNP Sulsel Tangkap 3 Pengedar Sabu Seberat 5 Kg di Kabupaten Sidrap

Kamis, 02 Agustus 2018 - 12:47:00 WIB
BNNP Sulsel Tangkap 3 Pengedar Sabu Seberat 5 Kg di Kabupaten Sidrap
Press release BNNP Sulsel. (Foto: iNews/Yoel Yusvin).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) menangkap tiga orang jaringan narkoba di Kabupaten Sidrap. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (kg).

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmiyanto mengatakan, ketiga pelaku bernama Tony, Munawir dan Donny. Mereka diamankan saat akan mengedarkan sabu di sejumlah daerah di Sulsel. Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja sama pihaknya dengan Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel.

Dia menjelaskan berdasarkan keterangan para tersangka, narkoba yang akan diedarkan berasal dari seorang narapidana. “Ketiga pelaku ini merupakan jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Maros,” kata Mardi, Kamis (2/8/2018).

Hingga kini tim gabungan BNNP dan Polda Sulsel masih terus mengejar sindikat jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Sidrap dan beberapa daerah yang dianggap rawan. Daerah tersebut yakni Kota Parepare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Takalar.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang tentang Narkotika, Pasal 114 Ayat 2 , dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati,” ujar Mardi.

Editor: Muhammad Saiful Hadi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut