Besok Penerapan PSBB di Makassar, Ini yang Jadi Sasaran Patroli Polisi
Sejumlah pembatasan di antaranya masalah transportasi. Pengendara roda dua diminta tidak membawa penumpang, khususnya ojek online. Mereka hanya bisa melayani jasa pengantaran barang dan makanan.
Begitu juga dengan pengendara roda empat, baik mobil pribadi atau pun mobil angkutan lainnya tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan yakni empat orang.
Petugas akan membuat pos-pos check point di perbatasan, pos wilayah di setiap kecamatan dan mengawal orang untuk dilakukan karantina. Nantinya akan ada tindakan tegas bagi warga yang melanggar ketentuan PSBB.
"Intinya kami dari Polri bakal mengawal penerapan PSBB ini dengan sebaik-baiknya dan akan mengambil tindakan represif bagi warga yang tidak patuh pada aturan," ujarnya.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal