Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buntut Bentrok Antarpekerja di IPIP Kolaka, Polisi Amankan 4 TKA China
Advertisement . Scroll to see content

Bentrok di PT GNI, 6 TKA asal China Diperiksa Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 - 17:35:00 WIB
Bentrok di PT GNI, 6 TKA asal China Diperiksa Polisi
abid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menjelaskan bahwa pihaknya memeriksa 6 TKA China terkait bentrok di PT GNI. (Foto: Jemmy Hendrik/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menjelaskan, dari 17 tersangka, 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. 

"Dan 1 tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," jelasnya.  

Dia meminta kepada seluruh pekerja dan masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang saat ini telah kondusif dan aman pascabentrokan yang terjadi. 

"Tidak bosan kami terus mengimbau dan mengajak karyawan PT GNI dan masyarakat untuk mendukung situasi yang sudah kondusif dan tidak mudah mempercayai informasi di media sosial yang belum tentu kebenarannya," ujarnya.

Sebelumnya, bentrokan melibatkan pekerja asing dan lokal terjadi di PT GNI, Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Sebanyak 69 orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut