Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Geber Motor Saat Antar Jenazah Berujung Tawuran di Makassar
Advertisement . Scroll to see content

Baru Sepekan Keluar Penjara, 2 Residivis Begal di Makassar Kembali Todong Perempuan

Kamis, 23 April 2020 - 17:30:00 WIB
Baru Sepekan Keluar Penjara, 2 Residivis Begal di Makassar Kembali Todong Perempuan
Aksi begal bersenjata di Makassar terekam kamera CCTV. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

"Penadahnya juga kita amankan, wanita berinsial SN (41)," ujar dia.

Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Kedua bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut