Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remaja di Makassar Pesta Miras lalu Serang Permukiman Warga demi Konten, 3 Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Baru Sepekan Keluar Penjara, 2 Residivis Begal di Makassar Kembali Todong Perempuan

Kamis, 23 April 2020 - 17:30:00 WIB
Baru Sepekan Keluar Penjara, 2 Residivis Begal di Makassar Kembali Todong Perempuan
Aksi begal bersenjata di Makassar terekam kamera CCTV. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Dua pemuda yang merupakan residivis kasus begal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi karena kembali beraksi menodong orang. Padahal mereka baru saja dibebaskan berkat program asimilasi akibat pandemi virus corona.

Tim Resmob Polsek Panakkukang kembali mengamankan Zulfikar (21) dan Khaerul Anwar (24) yang baru saja bebas dari penjara awal Maret lalu. Mereka kembali membegal seorang perempuan di Jalan Abdullah Daeng Sirua, Kecamatan Panakkukang pada Senin (13/4/2020) lalu.

"Keduanya merupakan napi asmilasi. Baru satu pekan keluar, kembali beraksi lagi," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Jamal Fathur Rakhman, di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (23/4/2020).

Modus mereka lebih dulu mengintai korban. Saat suasana sepi, keduanya mendekati perempuan tersebut dan menodongkan pisau ke perut korban sambil merampas ponsel.

Setelah mendapatkan barang tersebut, keduanya langsung kabur. Mereka lalu menjual ponsel tersebut seharga Rp400.000 kepada seorang penadah untuk membeli narkoba.

"Penadahnya juga kita amankan, wanita berinsial SN (41)," ujar dia.

Saat ini dua pelaku bersama penadahnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Panakkukang. Kedua bakal dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Sementara penadahnya kita pakai pasal 480 KUHPidana tentang pertolongan jahat dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, kalau dalam prosesnya ditemukan pelanggaran," katanya.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut