Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu asal NTT

Senin, 22 Juli 2024 - 14:35:00 WIB
Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu asal NTT
Petugas Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) saat menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal NTT. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai dari satwa dilindungi yang diselundupkan tersebut mencapai kurang lebih Rp130 juta. 

Kepala Balai Karantina Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan petugas Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel.

"Akhirnya, media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya, Senin (22/7/2024).

Menurutnya, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengemas teripang menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman berisi sparepart kendaraan.

Atas penemuan ini, petugas karantina segera mengonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut