Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu asal NTT
MAKASSAR, iNews.id - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Nilai dari satwa dilindungi yang diselundupkan tersebut mencapai kurang lebih Rp130 juta.
Kepala Balai Karantina Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, penangkapan bermula saat ada kecurigaan petugas Balai Karantina NTT terhadap barang yang kemudian berkoordinasi dengan Karantina Sulsel.
"Akhirnya, media pembawa tertangkap saat pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar," ujarnya, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara mengemas teripang menggunakan kardus sebanyak lima koli dengan keterangan kepada pihak jasa pengiriman berisi sparepart kendaraan.
Atas penemuan ini, petugas karantina segera mengonfirmasi dan berkoordinasi kepada pihak jasa pengiriman untuk dilakukan penahanan.