Balai Karantina Sulsel Gagalkan Penyelundupan 61 Kg Teripang Susu asal NTT
"Setelah pemeriksaan ternyata berisi teripang laut jenis susu dan koro, satwa yang dilindungi oleh negara dan termasuk dalam kategori apendix II menurut CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau Konvensi Perdagangan Internasional Tumbuhan dan Satwa Liar Spesies Terancam," katanya.
Menurutnya, upaya pengiriman teripang susu yang termasuk satwa dilindungi ini telah melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan karena tanpa disertai dokumen karantina dari daerah asal.
"Selain itu, juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari intansi terkait daerah asal," katanya.
Siti menjelaskan, proses melaporkan komoditas hewan, ikan, tumbuhan maupun produk turunannya sangat mudah, untuk itu pihaknya terus mengimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, ikan atau tumbuhan serta turunannya agar dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyarayan karantina.
"Hal ini bisa menjadi bagian aksi nyata masyarakat untuk turut melindungi SDA hayati kita,” ucapnya.