Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Dewan Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka

Selasa, 14 Juli 2020 - 08:55:00 WIB
Anggota Dewan Jadi Penjamin Pengambilan Jenazah di Makassar Ditetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya Makassar. Satu di antaranya yakni anggota dewan berinisial AH.

AH merupakan anggota DPRD Kota Makassar. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penjamin jenazah dibawa pulang oleh keluarga. Sementara satu tersangka lain berinsial AN karena menyiapkan ambulans.

"Benar dua tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (10/7/220) kemarin. Mereka ini anggota dewan dan rekannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahmim Tompo, Senin (13/7/2020).

Mereka dinilai melenggar pasal 214 ayat 1, 335, 336, 55 KUHPidana dan Juncto Pasal 93 Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan, kepolisian belum memberikan surat resmi pemberitahuan penetapan tersangka kepada yang bersangkutan atas penetapan tersangka ini.

"Memang sudah (ditetapkan tersangka). Tapi administrasi penyidikan hasil gelar perkara dan penetapan tersangka baru selesai dibuat dan baru mau dikirim dulu ke yang bersangkutan," ujar dia.

Sebelumnya seorang pasien berinsial CR meninggal dunia berstatus PDP dibawa pulang oleh pihak keluarga dengan adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar berinsial AH.

Berselang dua hari, hasil tes swab keluar dan pasien CR terkonfirmasi positif corona. Namun jenazah sudah dikebumikan oleh keluarga, sehingga berujung pada pencopotan Direktur RSUD Daya Makassar, dr Ardin Sani.

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut