6 Pelaku Sindikat Pencurian Tiang Telepon Ditangkap Polres Maros
“Penangkapan pertama 4 orang. Lalu pengembangan menangkap 2 orang. Jadi semuanya 6 orang. Masih dalam pencarian 2 orang,” ujarnya.
Akibat kejadian ini pihak vendor atau pelapor mengalami kerugian hingga Rp.90 juta
“Dijual per kilo dengan harga Rp.200.000. Jadi kerugian pelapor mencapai Rp90 juta,” tuturnya.
Selain mengamankan enam pelaku beserta 22 batang tiang telkomsel, polisi juga menyita dua unit mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian. Selain itu juga rompi yang biasa dipakai saat menjalankan aksinya.
Saat ini para pelaku diamankan di ruang tahanan Mapolres Maros dan terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sekitar 9 tahun penjara
Editor: Dita Angga Rusiana