Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bobol Rumah YouTuber di Bone, Pelaku Ternyata Residivis Pencurian 33 TKP
Advertisement . Scroll to see content

31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap, 12 Jadi Tersangka

Selasa, 09 Juni 2020 - 23:10:00 WIB
31 Orang Pengambil Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap, 12 Jadi Tersangka
Sebanyak 31 orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di Makassar ditangkap tim Polda Sulsel. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

MAKASSAR, iNews.id – Jumlah orang yang mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di sejumlah rumah sakit di Makassar, Sulsel bertambah jadi 31 orang. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya sudah ditetapkan tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan secara keseluruhan, kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.

"Dari hasil gelar perkara awal, semua tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 336 KUHP Jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018," kata Awi di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Awi merinci, dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, Polrestabes Makassar menetapkan dua tersangka yakni Ak dan H. "Perkaranya juga naik dari penyelidikan ke penyidikan," kata mantan Inspektur Pengawas Polda Jawa Timur ini.

Untuk kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RS Stella Maris, ada dua orang yaitu S dan A ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya naik ke tingkat penyidikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut